Eks Kadishub Kota Bengkulu Diadili
BENGKULU, BE - Mantan Kepala Dinas Tata Kota Ivansori dan 6 orang terdakwa lainnya kemarin (30/10) mulai diadili terkait dengan perkara judi sabung ayam di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Deva SH dan rekan selaku jaksa penuntut umum (JPU), dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan Ketua Majelis HakimĀ H Sultothoni SH MH dengan anggota Rendra SH MH dan Muarif SH MH, menyatakan ketujuh terdakwa melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Ketujuh terdakwa itu adalah Edwin Sahjaya alias Eed (swasta), Yusan (guru SMP), Ramdhan Machmud alias Dan (swasta), Mardian Agus (swasta), Andi Hardianto (swasta), A Syafuddin (PNS) Dishubkominfo dan Ivansori (Eks Kadishubkominfo Kota) diajukan ke meja hijau setelah tim gabungan Polsek Gading Cempaka dan Polres Bengkulu melakukan penggerebekan tempat perjudian sabung ayam dengan omset ratusan juta di kawasan Jalan P Natadirja RW5, Kelurahan Jalan Gedang, Gading Cempaka, 17 Agustus lalu.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: